PENGGOLANGAN OBAT DI INDONESIA

Obat-obatan yang ada di Indonesia dan negara lain membutuhkan suatu aturan yang jelas dalam mendapatkan obat tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengawasi dan mencegah adanya penyalahgunaan obat.
Ada 2 jenis legalitas penggolongan obat, yaitu :
1.     Prescription drugs à harus diperoleh dengan resep dokter.
Termasuk di dalamnya obat keras (obat daftar G : gevaarlijk) atau legend drugs (ada tanda di labelnya)
Cth : narkotika dan psikotropika
2.     Non-prescription drugs à dapat diperoleh tanpa resep dokter (over-the-counter)
Kriteria jenis obat ini detentukan berdasarkan Permenkes 919 tahun 1993
Penggolongan obat berdasarkan Kepmenkes No. 242/1990 Pasal 1 ayat 3 :
“Bebas, bebas terbatas, keras, psikotropika, dan narkotika”.
                                                Controlled drugs

v  OBAT BEBAS
Mempunyai tanda khusus di label dan lingkaran HIJAU.
Jenis obat ini dpaat dibeli bebas di mana saja tanpa resep dokter.
Cth : parasetamol sirup, salep 2-4 (salep antiscabies à kandungannya 2 % asam salisilat dan 4 % belerang), obat gosok, beberapa analgesik dan antasida, vitamin larut air.

v  OBAT BEBAS TERBATAS
Mempunyai tanda khusus di label dan lingkaran BIRU.
Termasuk jenis obat W (W:warschuwing) atau obat daftar P (peringatan). Merupakan pbat keras dengan jumlah dan isi yang terbatas.
Bisa dibeli di toko obat berizin/terdaftar, apotek, RS.
Cth : ibuprofen 250 mg/200 mg, acetaminophen >600mg.

Tanpa P yang berarti peringatan memiliki beberapa makna, ada P No. 1-6.
·         1 à Awas! Obat Keras. Bacalah aturan memakainya.
Cth : antimo, dulcolax, acetaminophen >600 mg/tablet
·         2 à Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
Cth : Gargarisma khan, betadin gargarisma
·         3 à Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
Cth : topical Antihistamin, lasonil, mercurochrom
·         4 à Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
Cth : astma cigarette
·         5 à Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
Cth : sterile sulphanylamide, dulcolax suppositoria
·         6 à Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Cth : anusol, varemoid

v  OBAT KERAS
Mempunyai tanda ‘harus dengan resep dokter) dan lingkaran ORANYE DENGAN HURUF K di tengah.
Termasuk obat daftar G (obat keras)
Cth : antibiotik, preparat injeksi, pskotropika, hormon, antidiabetes.
Obat jenis ini bisa diperoleh dengan cara : tanpa resep (dengan Obat Wajib Apotek) dan dengan resep.

Obat Wajib Apotek (OWA) merupakan obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep oleh apoteker pengelola apotek kepada pasien. Bisa juga diberikan ke dokter, dokter gigi, dokter hewan, pedagang besar farmasi, apoteker.

Anda sedang membaca artikel tentang PENGGOLANGAN OBAT DI INDONESIA dan anda bisa menemukan artikel PENGGOLANGAN OBAT DI INDONESIA ini dengan url http://mantankoas.blogspot.com/2015/11/penggolangan-obat-di-indonesia.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel PENGGOLANGAN OBAT DI INDONESIA ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link PENGGOLANGAN OBAT DI INDONESIA sebagai sumbernya.

No comments:

Post a Comment