Obat-obatan
yang ada di Indonesia dan negara lain membutuhkan suatu aturan yang jelas dalam
mendapatkan obat tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengawasi dan mencegah
adanya penyalahgunaan obat.
Ada
2 jenis legalitas penggolongan obat, yaitu :
1. Prescription drugs à harus diperoleh dengan resep dokter.
Termasuk di dalamnya obat keras (obat daftar G : gevaarlijk) atau legend drugs (ada tanda
di labelnya)
Cth : narkotika dan psikotropika
2. Non-prescription drugs à dapat diperoleh tanpa resep dokter (over-the-counter)
Kriteria jenis obat ini detentukan berdasarkan Permenkes
919 tahun 1993
Penggolongan
obat berdasarkan Kepmenkes No. 242/1990 Pasal 1 ayat 3 :
“Bebas,
bebas terbatas, keras, psikotropika, dan narkotika”.
Controlled
drugs
v
OBAT BEBAS
Mempunyai
tanda khusus di label dan lingkaran HIJAU.
Jenis
obat ini dpaat dibeli bebas di mana saja tanpa resep dokter.
Cth
: parasetamol sirup, salep 2-4 (salep antiscabies à kandungannya 2 % asam salisilat dan 4 % belerang), obat
gosok, beberapa analgesik dan antasida, vitamin larut air.
v
OBAT BEBAS TERBATAS
Mempunyai
tanda khusus di label dan lingkaran BIRU.
Termasuk
jenis obat W (W:warschuwing) atau
obat daftar P (peringatan). Merupakan pbat keras dengan jumlah dan isi yang
terbatas.
Bisa
dibeli di toko obat berizin/terdaftar, apotek, RS.
Cth
: ibuprofen 250 mg/200 mg, acetaminophen >600mg.
Tanpa
P yang berarti peringatan memiliki beberapa makna, ada P No. 1-6.
·
1 à Awas! Obat Keras. Bacalah aturan memakainya.
Cth : antimo, dulcolax, acetaminophen >600 mg/tablet
·
2 à Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan
ditelan.
Cth : Gargarisma khan, betadin gargarisma
·
3 à Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
Cth : topical Antihistamin, lasonil, mercurochrom
·
4 à Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
Cth : astma cigarette
·
5 à Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
Cth : sterile sulphanylamide, dulcolax suppositoria
·
6 à Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Cth : anusol, varemoid
v
OBAT KERAS
Mempunyai
tanda ‘harus dengan resep dokter) dan lingkaran ORANYE DENGAN HURUF K di
tengah.
Termasuk
obat daftar G (obat keras)
Cth
: antibiotik, preparat injeksi, pskotropika, hormon, antidiabetes.
Obat
jenis ini bisa diperoleh dengan cara : tanpa resep (dengan Obat Wajib Apotek)
dan dengan resep.
No comments:
Post a Comment